PELANGGARAN
E-COMMERCE DI BUKALAPAK
Disusun Oleh :
Irsandy Hafizh
3EA28
15214471
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Etika
Bisnis (juga dikenal sebagai etika korporasi) adalah suatu bentuk etika terapan
atau etika profesi yang mempelajari prinsip-prinsip etis dan moral atau
masalah-masalah etika yang muncul dalam lingkungan bisnis (sumber: Wikipedia).
Ini berlaku untuk semua aspek perilaku bisnis dan relevan dengan perilaku
individu dan organisasi bisnis secara keseluruhan. Etika Terapan adalah bidang
etika yang berhubungan dengan pertanyaan-pertanyaan etis dalam berbagai bidang
seperti medis, teknik, hukum dan etika bisnis. Etika bisnis dapat menjadi suatu
disiplin ilmu baik normatif maupun deskriptif. Sebagai praktik perusahaan dan
spesialisasi karir, bidang ini terutama normatif. Cakupan dan kuantitas etika
bisnis mencerminkan derajat yang usahanya dianggap bertentangan dengan nilai-nilai
sosial non-ekonomi. Sebagai contoh, hari ini situs perusahaan yang paling besar
memberikan tekanan pada komitmen untuk mempromosikan nilai-nilai sosial
non-ekonomi di bawah berbagai pos (misalnya kode etik, tanggung jawab sosial).
Dalam beberapa kasus, perusahaan harus merumuskan kembali nilai-nilai inti
mereka dalam terang pertimbangan etika bisnis.
Peranan
bisnis sangatlah penting dalam kehidupan masyarakat, karena melalui kegiatan
bisnis suatu perusahaan akan dapat memenuhi setiap kebutuhan (needs) keinginan
(wants) dari masyarakat konsumen yang beraneka ragam, sehingga konsumen merasa
terpuaskan (customer satisfactions). Setiap perusahaan yang berkinerja baik dan
mampu memberikan layanan yang memuaskan konsumen maka dipastikan akan memperoleh
‘profit’ atau keuntungan dan usahanya akan terus berkembang dengan pesat.
Bisnis sangat penting dalam kehidupan, karena bisnis dapat membuat pendapatan
yang lebih tinggi dan meningkatkan taraf kehidupan serta kesejahteraan bagi
kita untuk menjadi lebih baik. Mungkin sebagian orang, bisnis merupakan
kebutuhan sekunder, karena bisnis merupakan pekerjaan sampingan yang
menguntungkan. Contohnya kita membuat toko online di salah satu situs website
misalnya facebook,twitter,berniaga.com ataupun toko bagus.com. Disisi lain
sebagian masyarakat menganggap bisnis adalah kebutuhan utama atau primer yang
wajib mereka miliki untuk menunjang kebutuhan secara langsung ataupun tidak
langsung. Salah satu contoh yaitu sebuah perusahaan bekerja sama dengan
perusahaan lain lalu mengadakan sebuah tender , jika salah satu perusahaan itu
memenangkan tender tersebut maka dialah yang akan mengerjakan pekerjaan yang
ditawarkan.
Perkembangan
internet menyebabkan terbentuknya sebuah dunia baru yang lazim disebut dunia
maya. Di dunia maya ini setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk
berinteraksi dengan individu lain tanpa batasan apapun yang dapat
menghalanginya. Sehingga globalisasi yang sempurna sebenarnya telah berjalan di
dunia maya yang menghubungkan seluruh komunitas digital. Dari seluruh aspek
kehidupan manusia yang terkena dampak kehadiran internet, sektor bisnis
merupakan sektor yang paling terkena dampak dari perkembangan teknologi
informasi dan telekomunikasi serta paling cepat tumbuh. Melalui e-commerce, untuk
pertama kalinya seluruh manusia di muka bumi memiliki kesempatan dan peluang
yang sama agar dapat bersaing dan berhasil berbisnis di dunia maya.
Kemajuan
teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan
suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak
pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari
ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga
membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan
masalah. Kejahatan komputer berhubungan dengan kode etik profesi karena masih
dalam konteks profesi yaitu dalam hal ini di bidang IT. Yang kemudian meningkat
menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau dikenal sebagai cybercrime. Hal ini
jelas juga mengganggu jalannya dunia bisnis di cyberspace dimana banyak
pengguna yang sangat dirugikan.
Bukalapak
merupakan salah satu pasar daring (online marketplace) terkemuka di Indonesia
(biasa dikenal juga dengan jaringan toko daring ) yang dimiliki dan dijalankan
oleh PT. Bukalapak. Seperti halnya situs layanan jual - beli daring (online)
dengan model bisnis consumer-to-consumer (C2C), Bukalapak menyediakan sarana
penjualan dari konsumen-ke-konsumen di mana pun. Siapa pun bisa membuka toko daring
untuk kemudian melayani calon pembeli dari seluruh Indonesia baik satuan
ataupun dalam jumlah banyak. Pengguna perorangan ataupun perusahaan dapat
membeli dan menjual produk, baik baru maupun bekas.
Berdasarkan
uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk membahas tentang “PELANGGARAN
E-BUSSINES DI BUKALAPAK”.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam hal ini berdasarkan
latar belakang yang diuraikan di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai
berikut :
1.
Bagaimanakah pelanggaran e-commerce di bukalapak ?
2.
Apa saja alat e-commerce di bukalapak ?
3.
Bagaimana hubungan potensi pelanggaran pada bisnis
e-commerce ?
4.
Bagaimana keunggulan bersaing bukalapak secara
berkelanjutan ?
1.3 Tujuan
Penelitian
Tujuan dari penulisan ini
adalah sebagai berikut :
1. untuk
mengetahui pelanggaran e-commerce di bukalapak
2. untuk
mengatahui alat e-commerce di bukalapak
3. untuk
mengetahui hubungan potensi pelanggaran pada bisnis e-commerce
4. untuk
mengetahui keunggulan bersaing bukalapak secara berkelanjutan
BAB II
TELAAH LITERATUR
2.1 Pengertian
E-bussines
E-bussiness (Inggris: Electronic Business,
atau "E-business") dapat diterjemahkan sebagai kegiatan bisnis yang
dilakukan secara otomatis dan semiotomatis dengan menggunakan sistem
informasi komputer. Istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Lou
Gerstner,
seorang CEO perusahaan IBM ini, sekarang merupakan
bentuk kegiatan bisnis yang dilakukan dengan menggunakan teknologi Internet. E-bisnis memungkinkan suatu
perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal
mereka secara lebih efisien dan fleksibel. E-bisnis juga banyak dipakai untuk
berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis perusahaan, serta memenuhi
permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara lebih baik.
Dalam penggunaan sehari-hari, 'e-bisnis' tidak hanya
menyangkut e-dagang (perdagangan
elektronik atau
e-commerce) saja. Dalam hal ini, e-dagang lebih merupakan sub bagian dari
e-bisnis, sementara e-bisnis meliputi segala macam fungsi dan kegiatan bisnis
menggunakan data elektronik, termasuk pemasaran
Internet (e-pemasaran).
Sebagai bagian dari e-bisnis, e-dagang lebih berfokus pada kegiatan transaksi
bisnis lewat www atau Internet. Dengan menggunakan sistem manajemen
pengetahuan,
e-dagang mempunyai goal untuk menambah revenu dari perusahaan .
Sementara itu, e-bisnis berkaitan secara
menyeluruh dengan proses bisnis termasuk value chain: pembelian secara elektronik
(electronic purchasing), manajemen rantai suplai (supply chain management),
pemrosesan order elektronik, penanganan dan pelayanan kepada pelanggan, dan
kerja sama dengan mitra bisnis. E-bisnis memberi kemungkinan untuk pertukaran
data di antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, baik lewat web, Internet, intranet, extranet atau kombinasi di
antaranya.
2.2
Pengertian E-commerce
Perdagangan elektronik (bahasa
Inggris: electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran,
pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui
sistem elektronik seperti internet atau televisi, www,
atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer
dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori
otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat
kegiatan e-commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan
dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial,
seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management),
pemasaran elektronik (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing),
pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran
data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana
cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup
juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll.
Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga memerlukan
teknologi basisdata atau pangkalan data(databases), surat
elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti
halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
2.2.1 Dampak pada E-commerce
Dampak
positif :
1.
Revenue
Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa
ditemui di sistem transaksi tradisional.
2.
Dapat
meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3.
Menurunkan
biaya operasional(operating cost).
4.
Melebarkan
jangkauan (global reach).
5.
Meningkatkan
customer loyality.
6.
Meningkatkan
supplier management.
7.
Memperpendek
waktu produksi.
8.
Meningkatkan
value chain (mata rantai pendapatan).
Dampak
Negatif :
1.
Kehilangan
segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer
uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data
finansial yang ada.
2.
Pencurian
informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua
informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat
mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3.
Kehilangan
kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan
non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
4.
Penggunaan
akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang
berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah
rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
5.
Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini
karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh
pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
6.
Kerugian
yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja,
ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia,
kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik
2.3 Sejarah
Bukalapak
Bukalapak didirikan oleh Achmad Zaky pada awal tahun
2010 sebagai divisi agensi digital bernama Suitmedia yang berbasis di Jakarta.
Namun, Bukalapak baru berstatus sebagai sebuah Perseroan Terbatas (PT) pada
September 2011 dan dikelola oleh manajemen yang dipimpin oleh Achmad Zaky
sebagai CEO (Chief Executive Office) dan Nugroho Herucahyono sebagai CTO (Chief
Technology Officer).
Setelah berdiri kurang lebih setahun, Bukalapak
mendapat penambahan modal dari Batavia Incubator (perusahaan gabungan dari
Rebright Partners yang dipimpin oleh Takeshi Ebihara, Japanese Incubator dan
Corfina Group). Di tahun 2012, Bukalapak menerima tambahan investasi dari GREE
Ventures yang dipimpin oleh Kuan Hsu.
Pada bulan Maret 2014, Bukalapak mengumumkan
investasi oleh Aucfan, IREP, 500 Startups, dan GREE Ventures. Tidak
berselang lama dari pemberitaan tersebut, di tanggal 18 Maret 2014 Bukalapak
pun meluncurkan aplikasi seluler untuk Android. Aplikasi yang dikenal
dengan mobile Bukalapak tersebut diciptakan khusus
untuk para penjual untuk mempermudah penjual dalam mengakses lapak dagangannya
dan melakukan transaksinya melalui smartphone. Sejak pertama kali diluncurkan
sampai dengan 3 Juli 2014, applikasi tersebut telah didownload oleh lebih dari
87 ribu user Bukalapak.
Walaupun baru berdiri kurang lebih 3 tahun,
Bukalapak memiliki reputasi yang baik dalam hal customer service dan websitenya
yang mudah untuk di akses. Bukalapak pun seiring dengan berjalannya waktu,
semakin berkembang dengan inovasi terbarunya untuk mempermudah para pengguna
Bukalapak untuk transaksinya.
Pada 25 Juni 2014 Bukalapak menambahkan fitur Quick Buy,
yaitu di mana pembeli tidak perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu
ketika akan membeli barang. Ketika muncul halaman, cukup isi data pembelian dan
pembeli memilih tab Beli Tanpa Akun. Tahapan ini, pembeli cukup memasukkan
email yang selalu aktif dan detail alamat pengiriman barang. E-mail aktif
tersebut nantinya digunakan untuk mengirim tagihan pembayaran dan sebagai
kontak untuk menghubungi pembeli jika terjadi kesalahan saat transaksi. Oleh
karena itu untuk email diharapkan tidak salah dalam penulisannya, karena
nantinya akan berpengaruh kepada verifikasi transaksi anda.
Bukalapak memiliki program untuk memfasilitasi
para UKM yang ada di Indonesia untuk
melakukan transaksi jual beli secara online. Hal ini dikarenakan transaksi
melalui online dapat mempermudah UKM dalam menjual produk-produk yang mereka
miliki tanpa harus memiliki toko offline. Untuk yang telah memiliki toko
offline, Bukalapak mengharapkan dengan adanya situs tersebut dapat membantu
meningkatkan penjualan toko offline tersebut.
Dari laporan keuangan EMTEK tahun 2015 (pemilik 49%
saham Bukalapak), diketahui bahwa Bukalapak telah mendapatkan dana investasi
dari EMTEK total hingga Rp 439 miliar. Namun sepanjang tahun 2015 Bukalapak
tercatat masih merugi hingga Rp 229 miliar rupiah, dengan pemasukan Rp 6,4
miliar
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pelanggaran E-commerce di
bukalapak
Contoh
Kasus Penghapusan Produk :
Selamat
sore agan agan, sebelumnya ijinkan saya mengeluarkan unek - unek sebagai
pelapak di Bukalapak. Saya sebagai pelapak di Bukalapak menjual produk berupa Antivirus
Kaspersky dan BitDefender. Produk saya berupa Key lisensi , karena peraturan di
Bukalapak mengharuskan mengirimkan barang fisik, jadinya saya kirim produk saya
di dalam CD Installer dan saya kirim lewat JNE. Masalah mulai beberapa hari
yang lalu, produk saya dihapus terus menerus sama pihak BL dengan alasan
"Barang tidak relevan" lalu "Barang dilarang" saya sempet baca
Barang Terlarang tapi tidak menemukan produk saya masuk kategori itu, paling
deket alasannya ya "Dilarang menjual EBook, CD, DVD bajakan" tapi
produk yang ane jual sekali lagi ane tekankan produk ORIGINAL, kalau pihak
Bukalapak meragukan, bisa saya kasih sample 1 buat di test di komputer
bukalapak sana.
Kemudian kemarin 18/5 saya email ke [email]policy@SENSOR[/email] menanyai perihal tersebut. Berikut percakapan saya :
Kemudian kemarin 18/5 saya email ke [email]policy@SENSOR[/email] menanyai perihal tersebut. Berikut percakapan saya :
Dan
berikut jawaban dari Tim Policy
Oke,
saya paham kesalahan ada di Pihak saya yang mencantumkan deskripsi produk yang
melanggar ketentuan dari Bukalapak, saya buat lapak lagi, dengan
deskripsi yang sudah dianjurkan sama Bukalapak, kurang lebih deskripsi ane
seperti ini untuk semua produk :
Tapi
tiba tiba sorenya salah satu produk saya dihapus lagi dengan alasan, Produk
Dilarang Oleh Bukalapak
Lalu
saya email lagi ke Pihak Bukalapak menanyakan kenapa produk ane masih dihapus
dan sampai sekarang belum ada jawaban
Setelah
itu saya hanya beranggapan "Mungkin ini hanya kesalahan sistem, jadi
produk saya tidak sengaja ke hapus". Tiba tiba sore tadi 19/05 produk saya
semuanya di hapus dengan alasan "Barang Tidak Relevan" dan
"Menjual Barang Yang Dilarang oleh BL"
dan
lalu akun saya dinonaktifkan selama 15 hari
Yang
ingin saya tanyakan ke Bukalapak :
1.
Kenapa
barang saya masih dianggap tidak relevan? Padahal saya sudah mengikuti
deskripsi yang dianjurkan oleh pihak anda sendiri. Tapi masih saja produk saya
dihapus semua. Saya rugi beli paket push dengan tujuan mengangkat produk saya
yang ujung ujungnya dihapus.
2.
Kenapa
barang saya dianggap barang yang dilarang? saya udah cek kategori barang yang
dilarang berulang ulang dan tidak merasa kalau produk yang saya jual masuk
kategori tersebut. saya tekankan produk saya ORIGINAL, kalau perlu silahkan
pihak bukalapak mendownload software Kaspersky dari kaspersky.com dan saya akan
memberikan license keynya. Silahkan diinput sendiri dan dicek apakah lisensi
saya palsu atau original. Kalaupun dilarang menjual produk kaspersky tetapi
kenapa banyak seller lain yang menjual barang yang serupa tapi tidak ditindak?
contoh
:
Mohon tanggapan Billy terkait hal ini karena
saya sudah menanyakan hal ini ke pihak policy dari kemarin tapi tidak ada
tanggapan, Terima kasih.
Tanggapan :
Halo
Agan Revantine, Billy akan melakukan klarifikasi terhadap permasalahan
yang agan Revantine Hadapi ya. Saat ini memang benar pada akun agan Revantine yang
terdaftar di Bukalapak, barang yang anda jual dilakukan penonaktifan dan saat
ini akun Bukalapak agan Revantine di Freeze sementara, untuk permasalahan
tersebut Billy ingin menjelaskan bahwa pada email pertama yang agan terima
Dijelaskan
di email tersebut, bahwa "Lisensi di kirim dalam CD Instaler ke
alamat pembeli" dapat kami jelaskan bahwa bahwa maksud dari kalimat
tersebut tetap pada acuan bahwa barang tersebut adalah dalam Bentuk CD
Original/Asli atau CD Box packaging yang Original. karena
berdasarkan deskripsi lapak yang juga agan lampirkan sebagai berikut :
untuk hal tersebut jelas telah menyalahi tentang aturan penjualan yang berlaku di Bukalapak pada aturan barang terlarang nomor 16. E-Book, CD, DVD, dan Software bajakan karena jelas pada barang yang agan Revantine jual sesuai deskripsi adalah CD Copy dan Bukan CD Original atau CD Box Packaging. Terlepas jika Lisensi yang agan Revantine miliki adalah kode Lisensi yang original, maka sesuai aturan yang berlaku di Bukalapak transaksi tersebut tidak memenuhi syarat transaksi yang valid di Bukalapak karena yang di perjualbelikan adalah barang yang berbentuk Virtual (License key) sementara barang yang di kirimkan adalah barang Copy (Non Original). Untuk produk serupa yang masih Anda lihat di Bukalapak[dot]com, saat ini tim kami sedang dalam proses penghapusan. Anda juga bisa mengirimkan link barang tersebut ke pada kami hal tersebut bisa anda lakukan dengan cara melaporkan jenis pelanggaran. Silakan laporkan pelanggaran dengan cara klik tombol "Laporkan Barang" pada halaman barang yang melanggar atau tombol Laporkan Pelanggaran pada halaman Pelapak jika pelanggaran ada pada header atau deskripsi Pelapak.
untuk hal tersebut jelas telah menyalahi tentang aturan penjualan yang berlaku di Bukalapak pada aturan barang terlarang nomor 16. E-Book, CD, DVD, dan Software bajakan karena jelas pada barang yang agan Revantine jual sesuai deskripsi adalah CD Copy dan Bukan CD Original atau CD Box Packaging. Terlepas jika Lisensi yang agan Revantine miliki adalah kode Lisensi yang original, maka sesuai aturan yang berlaku di Bukalapak transaksi tersebut tidak memenuhi syarat transaksi yang valid di Bukalapak karena yang di perjualbelikan adalah barang yang berbentuk Virtual (License key) sementara barang yang di kirimkan adalah barang Copy (Non Original). Untuk produk serupa yang masih Anda lihat di Bukalapak[dot]com, saat ini tim kami sedang dalam proses penghapusan. Anda juga bisa mengirimkan link barang tersebut ke pada kami hal tersebut bisa anda lakukan dengan cara melaporkan jenis pelanggaran. Silakan laporkan pelanggaran dengan cara klik tombol "Laporkan Barang" pada halaman barang yang melanggar atau tombol Laporkan Pelanggaran pada halaman Pelapak jika pelanggaran ada pada header atau deskripsi Pelapak.
Terima
Kasih. atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih, dan Jika agan dan aganwati
sekalian terutama Agan Revantine masih ada yang ditanyakan silahkan lakukan
konfirmasi
3.2 Alat E-bussines di bukalapak
Alat yang digunakan pada
e-bussines di bukalapak antara lain adalah :
·
Teknologi
informasi dan komunikasi
·
Komputer,
data yang telah terkomputerisasi
·
Jaringan
internet
3.3 Hubungan potensi pelanggaran pada bisnis E-commerce
Dari kasus
di atas dapat dilihat bahwa terjadi penghapusan produk oleh Bukalapak, Karena
melanggar ketentuan tentang
aturan penjualan yang berlaku di Bukalapak. Model pelanggaran seperti ini
banyak di temui karena menyalahi/melanggar ketentuan aturan penjualan. Karena
banyak yang menjual CD copyan atau bajakan yang melanggar hukum, jika Bukalapak
tegas akan hal ini akan banyak terjadi pengahapusan produk yang menyalahi
aturan dan mungkin akan banyak penjual-penjual lainnya akan beralih dari
bukalapak karena bukalapak memiliki peraturan yang sangat ketat. Dan pastinya
akan banyak peminat CD copyan atau bajakan yang beralih dari bukalapak.
3.4 Keunggulan
bersaing bukalapak secara berkelanjutan
Pada saat
ini, pentingnya keunggulan bersaing sangat besar. Jadi keunggulan bersaing
adalah tentang bagaimana suatu perusahaan benar-benar dapat menerapkan strategi
generik tersebut kedalam prakteknya. Pada dasarnya keunggulan bersaing
berkembang dari nilai yang perusahaan mampu ciptakan untuk pembelinya.
Keunggulan bersaing mungkin mengambil bentuk harga yang lebih rendah
dibandingkan harga pesaing untuk manfaat yang sesuai atau penyediaan manfaat
unik yang lebih sekedar mengimbangi harga premi. Keunggulan bersaing yang
dimiliki bukalapak adalah :
1.
Trust
Bukalapak terus berupaya menciptakan trust antar
penjual dan pembeli. Bukalapak mengedukasi penjual dan pembeli tentang
pola-pola penipuan yang dilakukan lewat online. Bukalapak juga menyediakan
customer care yang bisa di hubungi di (021) 7695075. Lewat jalur inilah
pengguna bisa menyampaikan keluhan ataupun masalah pengguna. Selain line
telepon, Bukalapak juga menyediakan feature feedback di
http://www.bukalapak.com/feedbacks. Lewat fitur ini Bukalapak menangani masalah
dan keluhan pengguna satu per satu.
2.
Platform
Bukalapak.com bukanlah forum, melainkan platform
jual beli online. Di atas platform inilah Bukalapak akan terus membangun aplikasi-aplikasi
yang mungkin bermanfaat bagi komunitas Bukalapak.com. Sampaikan keinginan dan
kebutuhan pengguna lewat line telepon yang sudah disebutkan di atas atau
melalui fitur feedback. Tim Bukalapak akan mengolah masukan pengguna untuk
kemudian kita realisasikan apabila memang dibutuhkan dan memberikan nilai
tambah bagi semua penghuni Bukalapak.com
3.
Lengkap,
Nyaman & Berkualitas
Karena Bukalapak.com adalah pasar, disini pada
dasarnya semua orang bisa menjual barang apa saja, tidak untuk selain barang. Bukalapak
tidak melayani penjualan jasa ataupun penawaran bisnis. Bukalapak memiliki tim
yang terus melakukan pendekatan ke komunitas penjual/pembeli untuk memastikan
penjual dan pembeli bertemu lewat mekanisme pasar di Bukalapak.com. Bukalapak
juga memiliki tim untuk terus menjaga kualitas barang. Mereka memonitor barang
satu persatu untuk memastikan tidak ada indikasi bentuk penipuan ataupun
informasi yang invalid terhadap barang. Ini memberikan kenyamanan bagi
pengunjung Bukalapak.com.
4.
Kebijakan
Privasi
BukaLapak berhak mengatur dan melindungi segala
informasi yang diberikan pengguna pada saat melakukan pendaftaran, mengakses
dan menggunakan segala layanan dalam situs ini. BukaLapak berhak mengatur dan
melindungi informasi mengenai hak cipta seperti: bentuk, elemen, kreasi, ide,
tampilan dan materi yang diakses/diunduh melalui alamat situs ini. Informasi
yang dikumpulkan oleh BukaLapak hanya akan digunakan untuk kepentingan
komunikasi dengan pengguna.
5.
Payment
system
Payment System adalah metode transaksi mirip
rekening bersama tradisional; penjual menerima dana pembayaran setelah pembeli
terima barang sehingga jika penjual tidak mengirim barang, dana pembeli tetap
aman dan dapat dikembalikan 100%. Keunggulan Payment System Bukalapak.com
dibanding rekening bersama tradisional:
·
Lebih
cepat – karena pembeli dapat langsung membayar tanpa harus hubungi penjual
untuk sepakat menggunakan rekening bersama seperti yang dilakukan di forum jual
beli.
·
Notifikasi
SMS – tiap pembeli melunasi pembayaran maka secara real-time penjual mendapat
SMS dari sistem Bukalapak.com untuk segera kirim barang.
·
E-banking
– tak seperti rekening bersama tradisional, lewat Payment System Bukalapak.com
pembeli dapat membayar lewat transfer, BCA KlikPay atau Mandiri Clickpay.
·
Tercatat
sistem – proses transaksi diatur otomatis oleh komputer sehingga kecil
kemungkinan ada kesalahan yang dapat dilakukan manusia.
·
Otomatis
refund – sistem otomatis deteksi dan mengembalikan(refund) dana ke pembeli jika
dalam 3 hari penjual tidak mengirim barang.
·
Feedback
positif – penjual tetap mendapat feedback positif jika tidak ada konfirmasi
dari pembeli, jadi tidak perlu meminta-minta pembeli untuk beri
feedback/rekomendasi.
·
Tim
Customer Service – walau transaksi telah diatur oleh sistem, BL tetap miliki
tim Customer Service yang sigap melayani pembeli dan penjual yang belum paham
cara bertransaksi dengan Payment System Bukalapak.com
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Dalam penulisan ini dapat
disimpulkan bahwa dengan
jumlah situs di web meningkat terus setiap harinya, ada banyak masalah yang
perlu ditangani untuk memastikan fungsionalitas yang aman dari sebuah website.
Ketika kita berbicara e-commerce maka keamanan adalah salah satu hal yang
terpenting untuk membuat fungsi website terlaksana dengan baik. Upaya
pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini
patut diapresiasi. Untuk itu para pelaku pelanggaran harus ditindaklanjuti
dengan tegas agar tidak mengulangi kesalahannya lagi. Dan kita tetap waspada
apa bila ingin melakukan pembelian/transaksi secara online.
DAFTAR
PUSTAKA
Gustina
2008, “Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai Dan Moral Dalam Bisnis” Jurnal Ekonomi Dan
Bisnis Vol.3 No.2
Kaskus,
2010. “KECEWA DENGAN BUKALAPAK PENGHAPUSAN PRODUK YANG TIDAK FAIR” https://www.kaskus.co.id/thread/573d89a7902cfe97218b4567/kecewa-dengan-bukalapak-penghapusan-produk-yang-tidak-fair/.
2 Juli 2017
Wikipedia.
“Bukalapak” https://id.wikipedia.org/wiki/Bukalapak.
2 Juli 2017.
Wikipedia.
“E-Bussines”. https://id.wikipedia.org/wiki/E-Business . 2 Juli 2017.
Wikipedia.
Perdagangan Elektronik. http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik. 2
juli 2017
www.bukalapak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar