Jumat, 24 Maret 2017

TANGGUNG JAWAB SOSIAL  PERUSAHAAN DALAM DUNIA BISNIS



Disusun Oleh :
Nama         : Irsandy Hafizh
Kelas          : 3EA28
NPM          : 15214471
Dosen        : Rowland Bismark F.P



FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

David C. Kohen, Profesor Sekolah Bisnis Harvard, mengatakan dalam bukunya When Corporation Rule the World yang dikutip oleh Harmanto Edy Djatmiko dalam majalah SWA edisi 19 Desember 2005 bahwa dunia bisinis selama setengah abad terakhir telah berkembang menjadi institusi paling berkuasa di planet ini. Kekuasaan pelaku bisnis yang begitu dominan tersebut mau tidak mau pasti mengandung risiko yang tidak kecil karena sepak terjang mereka terutama perusahaan yang telah meraksasa akan memberi dampak signifikan terhadap kualitas tidak saja manusia sebagai individu dan kelompok, juga terhadap lingkungan alam di jagat raya ini. Fenomena inilah yang kemudian memunculkan wacana tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), ada yangmenyebutnya corporate citizenship, bahkan sekarang ini ada yang menyebutnya sebagai corporate philanthropy. Sepanjang yang dapat ditangkap kesan yang muncul tentang corporate social responsibility atau tanggung jawab social perusahaan selama ini adalah berupa aksi-aksi bagi sumbangan untuk kaum miskin, korban bencana alam, pemberantasan penyakit menular, dan aktivitas lainnya yang mirip dengan itu. Sepertinya pelaku bisnis melakukannya hanya sebagai kewajiban akibat tekanan pihak lain atau hanya sekedar basa-basi dan hangat-hangat tahi ayam dan apa yang dibuat itu untuk kepentingan publikasi karena ditampilkan di televisi  yang dilengkapi dengan iklan testimoni. Tampaknya praktik CSR itu ekspresi kepedulian yang sengaja "diumumkan". Jadi perusahaan melakukan CSR itu lebih banyak karena kesungkanan ataupun basa-basi.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau sering disebut dengan Corporate Social Responsibility (disingkat dengan CSR) lahir pada tahun 1930-an di Amerika Serikat. Pada prinsipnya CSR merupakan kegiatan yang berawal dari kesadaran perusahaan dan bersifatsukarela. Cikal bakal CSR bermula dari kegiatan perusahaan yang sering kali bersifat spontanitas dan belum terkelola dengan baik. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan dunia usaha serta dengan adanya tuntutan masyarakat dan dunia usaha, maka CSR mulai berkembang. Perusahaan tidak lagi sekedar menjalankan kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit (keuntungan) dalam menjaga kelangsungan usahanya, melainkan juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat (sosial) dan lingkungannnya. Secara konseptual CSR adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. Dalam konsep yang luas, CSR mencakup kepatuhan perusahaan kepada Hak Asasi Manusia, Perburuhan, perlindungan konsumen dan lingkungan hidup. Sedangkan dalam pengertian yang sempit yaitu pembangunan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan berada.
Apabila dikaitkan dengan dengan teori tanggung jawab sosial dengan aktivitas perusahaan, maka dapat dikatakan bahwa tanggung jawab sosial lebih menekankan pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan stakeholder dalam arti luas dari pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan demikian konsep tanggung jawab sosial lebih menekankan pada tanggung jawab perusahaan atas tindakan dan kegiatan usahanya yang berdampak pada orang-orang tertentu, masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan melakukan aktivitas usahanya sedemikian rupa, sehingga tidak berdampak negatif pada pihak tertentu dalam masyarakat. Isu tanggung jawab sosial (social corporate responsibility) adalah suatu topik yang berkenaan dengan etika bisnis. Disini terdapat tanggung jawab moral perusahaan baik terhadap karyawan perusahaan dan masyarakat disekitar perusahaan. Oleh karena itu berkaitan pula dengan moralitas, yaitu sebagai standar bagi individu atau sekelompok mengenai benar dan salah, baik dan buruk. Sebab etika merupakan tata cara yang menguji standar moral seseorang atau standar moral masyarakat. Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih konfrehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini. Paling kurang sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai termasuk dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Belum banyak pelaku bisnis yang memaknai CSR tersebut sebagai sesuatu yang strategis sehingga tidak menempatkannya dalam jantung strategi perusahaan. Masih banyak yang menganggapnya sebagai realitas daripada aset yang akan menjadi daya dukung keunggulan dalam bersaing. Begitu pentingnya CSR bagi perusahaan terutama yang sudah berkelas multinasional, ditegaskan oleh Craig Smith. Dia menawarkan pendekatan yang lebih baru, tentang CSR berupa The New Corporate Philanthropy. Menurutnya, aktivitas CSR harus disikapi secara strategis dengan melakukan alignment inisiatif CSR dengan strategi perusahaan pembentukan budaya organisasi; perumusan visi, misi, dan tujuan bisnis; pengambilan isu yang relevan dengan produk inti dan pasar ini, membangun identitas merek; bahkan menggaet segmen pasar yang baru; dan memporakporandakan pesaing. Michael Porter juga memiliki perspektif yang sama tentang CSR. Dia meyakinkan para pelaku bisnis bahwa aktivitas CSR harus menjadi jantung strategi perusahaan dan ketika itu dilakukan dengan sungguhsungguh akan menjadi sumber keunggulan bersaing yang sangat powerful. Selanjutnya Philip Kotler dan Nancy Lee dalam bukunya Corporate Social Responsibility, Doing the Most Good for Your Comparty and Your Cause mengatakan bahwa kegiatan CSR mestilah berada pada koridor strategi perusahaan yang diarahkan untuk meraih bottom-line business goal, di antaranya mendongkrak penjualan dan segmen pasar; membangun positioning merek; menarik, memotivasi, serta membangun loyalitas pegawai; mengurangi biaya operasional sampai dengan membuat image korporat di pasar modal. Kotler dan kawannya itu sebenarnya ingin mengatakan bahwa CSR tidak lagi hanya sebagai hiasan, namun sudah merupakan nyawa perusahaan
 Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas. Sebagai salah satu bentuk dan wujud tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan diharapkan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang terutama dimaksudkan untuk membantu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, tanggung jawab sosial dan moral perusahaan di sini terutama terwujud dalam bentuk ikut melakukan kegiatan tertentu yang berguna bagi masyarakat. Perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga profesional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut. Karena itu, keterlibatan sosial merupakan balas jasa terhadap masyarakat. Dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Dengan ikut dalam berbagai kegiatan sosial, perusahaan merasa punya kepedulian, punya tanggung jawab terhadap masyarakat dan dengan demikian akan mencegahnya untuk tidak sampai merugikan masyarakat melalui kegiatan bisnis tertentu.
CSR pada dasarnya harus lebih ditujuan pada bagaimana seharusnya perusahaan berperilaku terhadap stakeholder mereka seperti antara lain pekerja, konsumen, masyarakat luas bahkan generasi mendatang dibandingkan dengan apa yang disumbangkan perusahaan secara langsung. Dengan kata lain, besar kecilnya sumbangan bukan masalah utama CSR. Corporate Social Responsibility (CSR) secara sederhana dapat diartikan bagaimana sebuah perusahaan mengelola proses usaha yang dijalankan untuk menghasilkan pengaruh positif di masyarakat. Corporate Social Responsibility (CSR) adalah memberi timbal balik usaha terhadap masyarakat. Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dipahami sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan komunitas secara lebih luas. Dengan demikian, Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya terbatas pada konsep pemberian donor saja, tapi konsepnya sangat luas dan tidak bersifat statis dan pasif, hanya dikeluarkan dari perusahaan, akan tetapi hak dan kewajiban yang dimiliki bersama antara stakeholders (pihak-pihak lain yang berkepentingan). Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) melibatkan tanggung jawab kemitraan antara pemerintah, lembaga sumberdaya komunitas, juga komunitas setempat (lokal).
Konsep Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (selanjutnya disebut CSR), telah disahkan oleh DPR tanggal 20 Juli 2007 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756 Tahun 2007. Kempat ayat dalam Pasal 74 UU tersebut menetapkan kewajiban semua perusahaan dibidang sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab sosial dan lingkungan. CSR secara umum merupakan konstribusi menyelruh dari dunia usaha terhadap pembangunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan dari kegiatannya. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar diberbagai tempat dan waktu muncul kepermukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memeprhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya. Banyak peusahaan telah diprotes, dicabut izin operasionalnya, bahkan dirusak oleh masyarakat sekitar lokasi perusahaan karena melakukan kerusakan lingkungan, dimana Perusahaan hanya mengeduk dan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, tanpa memperhatikan faktor lingkungan.  
Dalam perkembangannya, kegiatan CSR di Indonesia lebih banyak disorot dari sudut pandang peranannya dalam upaya memasarkan citra perusahaan karena kegiatan CSR dipandang mampu mengembangkan kualitas hidup masyarakat dan memunculkan citra perusahaan yang lebih positif di mata masyarakat. Citra yang positif ini memiliki manfaat lebih jauh, yakni manfaat ekonomis bagi perusahaan. Survei yang dilakukan majalah SWA terhadap 85 responden menunjukkan bahwa alasan konsumen memilih suatu brand seringkali bukan didasarkan atas kualitas dan harga brand tersebut, tetapi justru berdasarkan brand image yang dihasilkan dari keaktifan perusahaan dalam menghadapi isu-isu sosial (Palupi, 2006). Beberapa studi di negara lain juga menunjukkan hal yang sama. Rehbein, Waddock, dan Graves (2004) mengemukakan bahwa perusahaan yang mengaplikasikan CSR akan memiliki brand image lebih positif, yakni sebagai perusahaan yang peduli terhadap kebutuhan masyarakat. Citra positif ini akan diikuti dengan peningkatan jumlah konsumsi terhadap produk perusahaan. Hal ini dibuktikan oleh survei Booth-Harris Trust Monitor , yang menunjukkan mayoritas konsumen akan meninggalkan suatu produk dengan citra buruk atau pemberitaan negatif. Hasil survei Cone/Roper Executive Study juga menunjukkan hasil serupa, di mana lebih dari 50% masyarakat akan beralih konsumsi ke produk yang memiliki citra lebih positif dalam mendukung nilai-nilai positif di dalam masyarakat (Hidayati, 2006). Studi lain yang dilakukan oleh Jenkins dan Baker (2007) mengungkap bahwa investasi pada komunitas lokal di lingkungan pabrik Pfizer di Sandwich, Inggris, secara signifikan menambah reputasi eksternal perusahaan.
Awalnya kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan diberlakukan untuk seluruh perseroan tanpa terkecuali, namun dalam proses pengesahan Rancangan Undang Undang No 40 Tahun 2007, timbul berbagai protes dari pihak pengusaha agar kiranya tanggung jawab sosial perusahaan tidak diberlakukan secara menyeluruh. Dari perspektif hukum tanggung jawab sosial perusahaan sebenarnya tidak hanya merupakan suatu langkah untuk meminimalisir dampak suatu industri terhadap masyarakat sekitar maupun lingkungan, namun merupakan suatu bentuk kepedulian perusahaan terhadap seluruh pemegang kepentingan (stakeholders). Konsep tanggung jawab social perusahaan sendiri adalah berakar dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), di mana hal ini dimulai dari penerapan aspek kepatuhan atas norma-norma hukum (norm), kemudian meningkat menjadi aturan pelaksanaan (code of conduct) yang lebih menekankan etika maupun perilaku dalam kegiatan usaha, dan berkembang menjadi suatu bentuk kepedulian dari pelaku usaha dalam rangka membina hubungan yang baik dengan para pemegang kepentingan (Reksodiputro, 2006).
            Indonesia memiliki keterbatasan modal dalam negeri dan minim akan penguasaan teknologi dan keterbatasan akses pasar, sehingga penanaman modal asing  sangat diperlukan. Penanaman modal asing dapat memperluas potensi negara tuan rumah untuk memproduksi barang setempat guna menggantikan barang impor dan meningkatkan pendapatan pajak, selain itu penanaman modal sebagai sarana pemulihan ekonomi dapat menjadi suatu hubungan ekonomi internasional, penanaman modal menjadi suatu tuntutan guna memenuhi kebutuhan suatu Negara, perusahaan dan masyarakat. Hubungan tersebut terjadi karena masing-masing pihak saling membutuhkan satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan atau kepentingannya. Negara penerima modal (host country) membutuhkan sejumlah dana, teknologi, dan keahlian bagi kepentingan pembangunan dalam bentuk penanaman modal. Di pihak lain, investor sebagai penanam modal memerlukan bahan baku, tenaga kerja, sarana dan prasarana, pasar, jaminan keamanan, dan kepastian hukum untuk dapat lebih mengembangkan usaha dan memperbesar keuntungan yang dapat diperoleh.
            Dari pola perusahaan dalam melaksanakan CSR kepada komunitas. Pola sekedar memberikan donasi sosial atau membentuk kegiatan ekonomi bagi lingkungan di sekitar perusahaan tidaklah cukup. Maka sewajarnya perusahaan meninggalkan program dan kebijakan CSR yang sekedar memberikan layanan sosial yang paternalistis. Layanan paternalistis, walaupun diakui terkadang berguna dalam jangka pendek, pada akhirnya cenderung menimbulkan sikap ketergantungan. Perlu dilakukan pembangunan kapasitas bagi komunitas sehingga diharapkan masyarakat dapat mencari, menciptakan dan memanfaatkan peluang yang ada saat ini dan masa depan, karena pembangunan suatu daerah, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama, dan CSR terkait dengan peran strategis dari korporasi dalam menunjang pembangunan yang berbasis pada keberlanjutan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Berdasarkan hal tersebut, maka perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap keberadaan masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di lingkungan perusahaan akan sangat berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan perusahaan dan eksistensi perusahaan, sebab masyarakat merupakan penyedia tenaga kerja sekaligus sebagai pasar dari hasil produksi perusahaan.
            Masyarakat yang sejahtera dan memiliki kesetaraan sosial dan ekonomi akan mampu menyediakan tenaga kerja yang berkualitas dalam jumlah yang mencukupi. Pada saat yang sama, kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat tersebut akan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk-produk yang dipasarkan perusahaan. Sekarang ini banyak perusahaan besar nasional maupun multinasional di Indonesia tidak hanya semata-mata meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dalam kegiatan bisnis yang mereka lakukan. Manajemen perusahaan menyadari perlunya memberikan kontribusi sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada publik yang memerlukannya.Bentuk tanggung jawab sosial perusahaan ini, kini namanya sudah sangat familiar dan populer, yaitu Corporate Social Responsibility (CSR), dimana perusahaan selain membayar pajak dari hasil keuntungannya, juga memberi zakat dengan cara melakukan kegiatan CSR terhadap target publik. Jika dipandang dari segi moral hakikat manusia maupun hakikat kegiatan bisnis itu sendiri diyakini bahwa tidak benar kalau para manajer perusahaan hanya memiliki tanggung jawab dan kewajiban moral kepada pemegang saham. Para manajer perusahaan sebagai manusia dan sebagai manajer sekaligus mempunyai tanggung jawab dan kewajiban moral kepada banyak orang dan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan dan operasi bisnis perusahaan yang dipimpinnya. Para manajer perusahaan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban moral untuk memperlihatkan hak dan kepentingan karyawan, konsumen, pemasok, penyalur, masyarakat setempat, dan seterusnya. Singkatnya tanggungjawab dan kewajibanmoral para manajer perusahaan tidak hanya tertuju pada shareholders (pemegang saham) tetapi juga pada stakeholders (pemangku kepentingan) pada umumnya.Berdasarkan uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk membahas tentang “TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM DUNIA BISNIS”.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam hal ini berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah Perkembangan Konsep CSR ?
2.      Bagaimanakah peranan perusahaan terhadap CSR ?

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.      untuk mengetahui perkembangan konsep CSR
2.      untuk mengetahui  peranan perusahaan terhadap CSR

BAB II
 TELAAH LITERATUR
2.1 Pengertian CSR
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta keluarganya (Wibisono, 2007, h.7). Terdapat beberapa definisi lain mengenai CSR sebagaimana dipaparkan oleh Christine A Hemingway& Patrick W Maclagan dalam Journal of Business Ethics (2004, h. 33-44).
a)      Corporate Social Responsibility requires companies to acknowledge that they should be publicy accountable not only for their financial performance but also for their social and environmental record. More widely, CSR encompasses the extent to which companies should promote human rights, democracy, community improvement and sustainable development objectives throught the world. (The Confederation of British Industry)
b)       Identifies four components that need to be present in order for a business to claim it is socially responsible; economic, legal, ethical, philatrophic responsibilities (Caroll)
c)      Corporate social responsibility refers to managements inligation to set policies, make decisions and follow courses of action beyond the requirements of the law that desirable in terms of the values and objectives of society (Moseley)
d)      Corporate social responsibility may be viewed as a process in which managers take responsibility for identifying and accomodating the interest of those affected by the organizations actions (Maclagan)
e)      Socially responsible actions by a corporation are actions that; when judged by society in the future, are seen to have been of maximum help in providing necesssary amounts of desired goods and services at minimum financial and social cost, distributed as equability as possible (Farmer)

Dari sekian banyak definisi CSR, salah satu yang menggambarkan CSR di Indonesia adalah definisi Suharto (2006) yang menyatakan bahwa CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk membangun sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan. Dari definisi tersebut, dapat kita lihat bahwa salah satu aspek yang dalam pelaksanaan CSR adalah komitmen berkelanjutan dalam mensejahterakan komunitas lokal masyarakat sekitar.

2.2 Manfaat CSR
2.2.1 Manfaat CSR bagi Masyarakat
            Berikut ini adalah manfaat CSR bagi masyarakat:
1.      Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan.
2.      Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
3.      Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
4.      Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

2.2.2 Manfaat CSR bagi Perusahaan
Berikut ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan:
1.      Meningkatkan citra perusahaan.
2.      Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
3.      Memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat.
4.      Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.
5.      Memberikan inovasi bagi perusahaan

2.3 Tujuan Corporate Social Responsibility (CSR)

Tujuan adanya tanggung jawab sosial perusahaan:
1.      Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
2.      Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan
3.      Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4.      Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5.      Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
6.      Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan 
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
7.      Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.


2.4  Bidang-bidang Corporate Social Responsibility (CSR)
Para pelaku bisnis atau dunia bisnis dapat menerapkan tanggung jawab sosial terhadap pihak-pihak yang berkepentingan atau stakeholder organisasi, lingkungan alam, dan kesejahteraan sosial. Memang harus diakui bahwa beberapa organisasi usaha mengetahui tanggung jawab mereka di ketiga bidang tersebut dan berusaha dengan serius untuk mencapainya, sedangkan yang lain menekankan hanya pada satu atau dua bidang. Di samping itu, tidak sedikit yang sama sekali tidak tahu dan tak mau menanggapi tanggung jawab sosial tersebut.

·         Stakeholder Organisasi
Stakeholder organisasi adalah orang dan institusi yang dipengaruhi langsung oleh praktik organisasi tertentu dan memiliki kepentingan terhadap kinerja organisasi itu. Sebagian besar pelaku bisnis yang berjuang untuk bertanggung jawab terhadap stakeholder berkonsentrasi dan berfokus pada tiap komponen, yakni pelanggan, pegawai, dan investor. Barulah kemudian memilih stakeholder lain yang terkait atau penting bagi organisasi dan berusaha untuk mengenali kebutuhan dan asa mereka. Organisasi atau perusahaan yang bertanggung jawab sosial terhadap pelanggan, berusaha (1) memperlakukan mereka secara adil, jujur, dan bermartabat; (2) menawarkan produk yang bemutu dengan jaminan harga yang sesuai, aman terhadap kesehatan, dan keamanan mereka; (3) menghormati integritas dan kebudayaan mereka. Toyota, Dell Computer, Daimler, Chysler, dan Volkswagen adalah deretan perusahaan yang telah membangun reputasi luar biasa di bidang ini. Organisasi/perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial terhadap pegawai yang merupakan aset yang amat berharga ini diwujudkan, antara lain dengan memperlakukan mereka secara adil (tidak diskriminatif), terbuka, bermartabat, tulus, menjadikan mereka sebagai bagian dari tim serta menghargai kebebasan dan kebutuhan dasar mereka, melindungi dari kecelakaan, gangguan kesehatan di tempat kerja. Di samping itu, juga mendorong dan membantu para pegawai untuk mengembangkan skill dan pengetahuan yang relevan dan dapat dipakai di tempat lain. Peka terhadap problem penggangguran yang serius dan bekerja sama dengan pemerintah, kelompok pekerja, lembaga lain dalam mengatasi masalah kehilangan pekerjaan ini. Dalam skala internasional pelaku bisnis seperti 3 M, Hoescht AG, Honda mempunyai reputasi yang tidak meragukan dalam soal ini. Bahkan, mereka telah melangkah lebih jauh lewat manuver elegan, yaitu menemukan, mengangkat, melatih, dan mempromosikan golongan minoritas. Untuk mengawal sikap tanggung jawab terhadap investor dilakukan melalui penerapan prosedur akuntansi yang benar, memberikan informasi yang cukup bagi pemegang saham tentang kondisi keuangan perusahaan, mengelola organisasi untuk mempratiksi hak pemegang saham dan investasi. Selain itu, menghindarkan diri dari aktivitas-aktivitas yang sensitif, seperti insider trading, manipulasi harga saham, atau dengan sengaja menahan data keuangan.

·         Lingkungan Alam
Bidang kedua yang tak kalah penting dalam tanggung jawab sosial adalah berkaitan dengan lingkungan alam. Beroperasinya suatu perusahaan apalagi yang sudah menggurita di berbagai sektor pasti akan memberi dampak terhadap lingkungan alam, terutama dampak negatifnya. Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan alam ini diwujudkan dalam bentuk kepedulian terhadap masa depan bumi. Kepedulian ini bukantah cerminan kepentingan green consumerism semata-mata yang membela keamanan dan kenyamanan konsumen masa kini, tetapi untuk kepentingan generasi mendatang sebagai stakeholder atau moral patien. Sehubungan dengan itu, ketika beroperasi perusahaan harus sedapat mungkin menghindarkan diri dari kegiatan mencemari lingkungan (pollution) atau pengurasan sumber daya alam. Perusahaan secara terus menerus mengembangkan metode alternatif, baik dalam menangani kotoran, limbah berbahaya, maupun sampah biasa Anglo American adalah salah satu contoh perusahaan yang memberi atensi bagaimana suatu organisasi bisnis wajib mengelola dampak organisasi pada lingkungan alam. Raksasa perusahaan pertambangan Afrika Selatan ini saat membentuk usaha patungan dengan pemerintah Zambia untuk mengembangkan cadangan tembaga telah memakai konsep mengembalikan tanah yang telah dieksploitasi ke keadaan aslinya.

·         Kesejahteraan Sosial Umum
Semua organisasi pada hakikatnya merupakan sistem terbuka yang bergantung pada lingkungannya. Karena ketergantungan itu, maka setiap organisasi perlu memperhatikan pandangan dan harapan masyarakat. Semua organisasi harus tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. lni berlaku pula untuk perusahaan. Tanggung jawab sosial telah menjadi isu yang penting karena masyarakat semakin besar asanya terhadap organisasi/perusahaan. Beberapa orang percaya bahwa untuk memperlakukan stakeholder dan lingkungan dengan penuh tanggung jawab, organisasi bisnis juga harus mendorong kesejahteraan umum masyarakat. Kemiskinan global dan pengakuan terhadap HAM adalah kegiatan yang sekarang sering diusung oleh perusahaan, terutama yang besar-besar terkait dengan tanggung jawab social terhadap kesejahteraan sosial umum.
  

BAB III
 PEMBAHASAN

3.1 Perkembangan Konsep Corporate Social Responsibility (CSR)
Sampai kini tidak ada definisi tunggal tentang CSR Berikut ini beberapa definisi CSR yang cukup berpengaruh dan sering dirujuk di antaranya definisi yang disampaikan oleh World Council for Sustainable Development, versi Bank Dunia, dan oleh Uni Eropa. World Council for Sustainable Development menyebut CSR sebagai "continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the work porce and their families as wells of the local community and society at large". Menurut Bank Dunia "CSR is the commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives, the local community and society at large to improve quality of life in ways that are both good for business and good for development “. Sementara versi Uni Eropa mengatakan "CSR is a concept where by companies integrate social and environmental concerns in their business
operations and in their interaction with their stakeholders on a voluntary basis". Ricky W. Griffin dan Michael W. Pustay (2005) dalam bukunya International Business menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah kumpulan kewajiban organisasi untuk melindungi dan memajukan masyarakat di mana organisasi berada. Bambang Wahyutomo (2003) mengatakan bahwa tanggung jawab sosial pelaku usaha adalah komitmen dan kemampuan dunia usaha untuk melaksanakan hak dan kewajiban sosial terhadap lingkungan sosialnya sebagai kerangka menciptakan masyarakat peduli (Caring Society) dan kemitraan.
Dari beberapa definisi di atas bila ditilik lebih jauh sebenarnya terkandung inti yang hampit sama, yakni selalu mengacu pada kenyataan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian penting dari strategi bisnis yang berkaitan erat dengan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Di samping itu, apa yang dilakukan dalam implementasi dari tanggung jawab sosial tersebut tidak berdasarkan pada tekanan dari masyarakat, pemerintah,
atau pihak lain, tetapi berasal dari kehendak, komitmen, dan etika moral dunia bisnis sendiri yang tidak dipaksakan. Bertolak dari pemahaman ini Corporate Social Responsibility kemudian disebut juga sebagai Affirmative Corporate Social Responsibility. Di tengah pengertian yang beranekaragam tersebut, sejauh yang dapat diikuti konselor, konsep CSR yang banyak dijadikan rujukan oleh berbagai pihak menurut pemikiran Elkington, yakni tentang tnipel bottom line. Menurutnya, CSR adalah segitiga kehidupan stakeholder yang harus diberi atensi oleh korporasi di tengah upayanya mengejar keuntungan atau profit yaitu
ekonomi, lingkungan, dan sosial. Hubungan itu diilustrasikan dalam bentuk segitiga. Pendapat tentang CSR yang lebih komprehensif menurut Teguh S. Pambudi adalah dilontarkan oleh Prince of Wales International Business Forum lewat lima pilar. Pertama, building human capital, menyangkut kemampuan perusahaan untuk memiliki dukungan sumber daya manusia yang andal (internal). Di sini perusahaan dituntut melakukan pemberdayaan, biasanya melalui community development Kedua, strengthening economies: memberdayakan ekonomi komunitas. Ketiga, assessing social. Maksudnya perusahaan menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar agar tak menimbulkan konflik. Keempat, encouraging good governance. Artinya perusahaan dikelola dalam tata pamong/birokrasi yang baik. Kelima, protecting the environment, yaitu perusahaan harus mengawal kelestarian lingkungan. Bertolak dari pemahaman di atas, ternyata CSR itu tidak saja bergerak di
wilayah eksternal perusahaan, tetapi juga di ruang internal. Bahkan, Gurvy Kavei, pakar manajemen Universitas Manchester, menyatakan bahwa CSR sejatinya dipraktikkan di tiga area: (1) di tempat kerja, seperti aspek keselamatan dan kesehatan kerja, pengembangan skill karyawan, dan kepemilikan saham; (2) di komunitas, antara lain dengan memberi beasiswa dan pemberdayaan ekonomi; (3) lingkungan, misalnya pelestarian lingkungan dan
proses produksi yang ramah lingkungan.

3.2 Peranan Perusahaan terhadap Tanggung Jawab Sosial
Sejauh yang dapat diketahui ada tiga cara perusahaan memandang CSR, yaitu sebagai berikut: Pertama, sebagai strategi perusahaan yang pada akhirnya mendatangkan keuntungan. Kedua, sebagai compliance (kewajiban) karena intinya ada hukum yang memaksa untuk menerapkannya. Ketiga, yang melakukan sebagai beyond compliance sebab perusahaan sebagai bagian dari suatu komoditas, yang kesadarannya bukan karena untuk kepentingan komestik atau PR, melainkan secara sadar karena dianggap sebagai sesuatu yang penting. Bila diamati dengan cermat, sebagaimana yang diungkap oleh D. Grayson dan A. Hodges dalam bukunya Everybody's Bussiness tekanan untuk melaksanakan CSR kini kian menguat. Menurut mereka, setidaknya ada 2.000 lebih perusahaan di dunia yang senantiasa melaporkan secara rutin dampak aktivitas perusahaan mereka terhadap kehidupan sosial dan lingkungan. Sosial Lingkungan Ekonomi Bahkan, karena pentingnya, tak sedikit dari perusahaan yang masuk Fortun 500 yang mendesain departemen sendiri di bawah seorang manajer yang didedikasikan secara khusus untuk mengelola CSR secara terorganisasi. Pada sudut yang lain CSR ada kecenderungan untuk dijadikan sebagai salah satu syarat dalam berbisnis. Dalam jagat pasar modal dunia CSR kian seksi. New York Stock Exchange, misalnya, sekarang telah memilih Dow Jones Sustainability untuk aneka saham perusahaan yang dikategorikan mempunyai nilai CSR yang baik dan ini telah dipraktikkan sejak tahun 1999.


BAB IV
 KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan

Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa CSR merupakan tanggung jawab sosial dari perusahaan pada dasarnya memiliki konsep dengan visi yang sama yang untuk pembangunan yang berkelanjutan. Konsep yang dikembangkan disesuiakan dengan dimensi-dimensi yang ingin diterapakan oleh perusahaan. berbicara tentang visi keberlanjutan dari CSR, hal ini berkaitan dengan proses-proses yang menjadi tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan.Tanggung jawab social perusahaan dalam dunia bisnis dipengaruhi oleh berbagai kekuatan, yaitu norma sosial dan budaya, hukum serta regulasi, praktik dan budaya organisasi. Jadi, boleh dikatakan dia terbentuk karena dorongan kemanfaatan, moralitas, dan keadilan. Etika dalam berbisnis adalah mutlak dilakukan. Maju mundurnya bisnis yang dijalankan adalah tergantung dari pelaku bisnis itu sendiri. Apa yang dia perbuat dengan konsekuensi apa yang akan dia peroleh sudah sangat jelas.
  
DAFTAR PUSTAKA

Suparman 2013, “CSR : Bentuk Tanggung Jawab Sosial Dan Kepedulian Perusahaan Dengan Masyarakat” Jurnal Interaksi Vol.II No.2

Hamdani Anwar & I Gusti Putu Diva Awatara 2016, “Pengaruh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Komitmen Organisasi Dan Kinerja Karyawan” JAM Vol.14 No.2

Sarwono 2010, “Bisnis Dan Tanggung Jawab Sosial” Jurnal Inovasi Pertanian Vol.9 No.1

Triastity Rahayu 2010, “Bisnis Dan Tanggung Jawab Sosial” Jurnal Ekonomi Dan Kewirausahaan Vol.10 No.1




Tidak ada komentar:

Posting Komentar