TANGGUNG
JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM DUNIA
BISNIS
Disusun Oleh :
Nama : Irsandy Hafizh
Kelas : 3EA28
NPM : 15214471
Dosen : Rowland Bismark F.P
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
David
C. Kohen, Profesor Sekolah Bisnis Harvard, mengatakan dalam bukunya When
Corporation Rule the World yang dikutip oleh Harmanto Edy Djatmiko dalam
majalah SWA edisi 19 Desember 2005 bahwa dunia bisinis selama setengah abad
terakhir telah berkembang menjadi institusi paling berkuasa di planet ini.
Kekuasaan pelaku bisnis yang begitu dominan tersebut mau tidak mau pasti
mengandung risiko yang tidak kecil karena sepak terjang mereka terutama
perusahaan yang telah meraksasa akan memberi dampak signifikan terhadap kualitas
tidak saja manusia sebagai individu dan kelompok, juga terhadap lingkungan alam
di jagat raya ini. Fenomena inilah yang kemudian memunculkan wacana tentang
tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR),
ada yangmenyebutnya corporate citizenship, bahkan sekarang ini ada yang
menyebutnya sebagai corporate philanthropy. Sepanjang yang dapat
ditangkap kesan yang muncul tentang corporate social responsibility atau
tanggung jawab social perusahaan selama ini adalah berupa aksi-aksi bagi
sumbangan untuk kaum miskin, korban bencana alam, pemberantasan penyakit
menular, dan aktivitas lainnya yang mirip dengan itu. Sepertinya pelaku bisnis
melakukannya hanya sebagai kewajiban akibat tekanan pihak lain atau hanya
sekedar basa-basi dan hangat-hangat tahi ayam dan apa yang dibuat itu untuk
kepentingan publikasi karena ditampilkan di televisi yang dilengkapi dengan iklan testimoni.
Tampaknya praktik CSR itu ekspresi kepedulian yang sengaja
"diumumkan". Jadi perusahaan melakukan CSR itu lebih banyak karena
kesungkanan ataupun basa-basi.
Tanggung
jawab sosial perusahaan atau sering disebut dengan Corporate Social
Responsibility (disingkat dengan CSR) lahir pada tahun 1930-an di Amerika
Serikat. Pada prinsipnya CSR merupakan kegiatan yang berawal dari kesadaran
perusahaan dan bersifatsukarela. Cikal bakal CSR bermula dari kegiatan
perusahaan yang sering kali bersifat spontanitas dan belum terkelola dengan
baik. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan dunia usaha serta dengan adanya
tuntutan masyarakat dan dunia usaha, maka CSR mulai berkembang. Perusahaan
tidak lagi sekedar menjalankan kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit
(keuntungan) dalam menjaga kelangsungan usahanya, melainkan juga memiliki
tanggung jawab terhadap masyarakat (sosial) dan lingkungannnya. Secara
konseptual CSR adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian
sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku
kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan.
Dalam konsep yang luas, CSR mencakup kepatuhan perusahaan kepada Hak Asasi
Manusia, Perburuhan, perlindungan konsumen dan lingkungan hidup. Sedangkan
dalam pengertian yang sempit yaitu pembangunan kesejahteraan masyarakat sekitar
perusahaan berada.
Apabila
dikaitkan dengan dengan teori tanggung jawab sosial dengan aktivitas
perusahaan, maka dapat dikatakan bahwa tanggung jawab sosial lebih menekankan
pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan stakeholder dalam arti luas
dari pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan
demikian konsep tanggung jawab sosial lebih menekankan pada tanggung jawab
perusahaan atas tindakan dan kegiatan usahanya yang berdampak pada orang-orang
tertentu, masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan melakukan aktivitas
usahanya sedemikian rupa, sehingga tidak berdampak negatif pada pihak tertentu
dalam masyarakat. Isu tanggung jawab sosial (social
corporate responsibility) adalah suatu topik yang berkenaan dengan etika
bisnis. Disini terdapat tanggung jawab moral perusahaan baik terhadap karyawan
perusahaan dan masyarakat disekitar perusahaan. Oleh karena itu berkaitan pula
dengan moralitas, yaitu sebagai standar bagi individu atau sekelompok mengenai
benar dan salah, baik dan buruk. Sebab etika merupakan tata cara yang menguji
standar moral seseorang atau standar moral masyarakat. Dalam perkembangan etika
bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih konfrehensif mengenai
lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini. Paling kurang sampai sekarang ada
empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai termasuk dalam apa yang disebut
sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Belum
banyak pelaku bisnis yang memaknai CSR tersebut sebagai sesuatu yang strategis
sehingga tidak menempatkannya dalam jantung strategi perusahaan. Masih banyak
yang menganggapnya sebagai realitas daripada aset yang akan menjadi daya dukung
keunggulan dalam bersaing. Begitu pentingnya CSR bagi perusahaan terutama yang
sudah berkelas multinasional, ditegaskan oleh Craig Smith. Dia menawarkan
pendekatan yang lebih baru, tentang CSR berupa The New Corporate
Philanthropy. Menurutnya, aktivitas CSR harus disikapi secara strategis
dengan melakukan alignment inisiatif CSR dengan strategi perusahaan
pembentukan budaya organisasi; perumusan visi, misi, dan tujuan bisnis;
pengambilan isu yang relevan dengan produk inti dan pasar ini, membangun
identitas merek; bahkan menggaet segmen pasar yang baru; dan memporakporandakan
pesaing. Michael Porter juga memiliki perspektif yang sama tentang CSR. Dia
meyakinkan para pelaku bisnis bahwa aktivitas CSR harus menjadi jantung
strategi perusahaan dan ketika itu dilakukan dengan sungguhsungguh akan menjadi
sumber keunggulan bersaing yang sangat powerful. Selanjutnya Philip
Kotler dan Nancy Lee dalam bukunya Corporate Social Responsibility,
Doing the Most Good for Your Comparty and Your Cause mengatakan bahwa
kegiatan CSR mestilah berada pada koridor strategi perusahaan yang diarahkan
untuk meraih bottom-line business goal, di antaranya mendongkrak
penjualan dan segmen pasar; membangun positioning merek; menarik,
memotivasi, serta membangun loyalitas pegawai; mengurangi biaya operasional
sampai dengan membuat image korporat di pasar modal. Kotler dan kawannya
itu sebenarnya ingin mengatakan bahwa CSR tidak lagi hanya sebagai hiasan,
namun sudah merupakan nyawa perusahaan
Keterlibatan perusahaan dalam
kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas. Sebagai
salah satu bentuk dan wujud tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan
diharapkan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang terutama dimaksudkan
untuk membantu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi,
tanggung jawab sosial dan moral perusahaan di sini terutama terwujud dalam
bentuk ikut melakukan kegiatan tertentu yang berguna bagi masyarakat.
Perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya
alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi
perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah
menyediakan tenaga-tenaga profesional bagi perusahaan yang sangat berjasa
mengembangkan perusahaan tersebut. Karena itu, keterlibatan sosial merupakan
balas jasa terhadap masyarakat. Dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai
kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak
melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan
masyarakat luas. Dengan ikut dalam berbagai kegiatan sosial, perusahaan merasa
punya kepedulian, punya tanggung jawab terhadap masyarakat dan dengan demikian
akan mencegahnya untuk tidak sampai merugikan masyarakat melalui kegiatan
bisnis tertentu.
CSR pada dasarnya harus lebih ditujuan pada bagaimana seharusnya
perusahaan berperilaku terhadap stakeholder mereka seperti antara lain
pekerja, konsumen, masyarakat luas bahkan generasi mendatang dibandingkan
dengan apa yang disumbangkan perusahaan secara langsung. Dengan kata lain,
besar kecilnya sumbangan bukan masalah utama CSR. Corporate Social Responsibility
(CSR) secara
sederhana dapat diartikan bagaimana sebuah perusahaan mengelola proses usaha
yang dijalankan untuk menghasilkan pengaruh positif di masyarakat. Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah memberi timbal balik usaha terhadap
masyarakat. Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dipahami sebagai
komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan
berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan dengan peningkatan
kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan komunitas
secara lebih luas. Dengan demikian, Corporate Social Responsibility (CSR)
tidak hanya terbatas pada konsep pemberian donor saja, tapi konsepnya sangat
luas dan tidak bersifat statis dan pasif, hanya dikeluarkan dari perusahaan,
akan tetapi hak dan kewajiban yang dimiliki bersama antara stakeholders (pihak-pihak
lain yang berkepentingan). Konsep Corporate Social Responsibility (CSR)
melibatkan tanggung jawab kemitraan antara pemerintah, lembaga sumberdaya komunitas,
juga komunitas setempat (lokal).
Konsep
Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (selanjutnya
disebut CSR), telah disahkan oleh DPR tanggal 20 Juli 2007 dan diatur dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang telah
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756 Tahun 2007. Kempat ayat
dalam Pasal 74 UU tersebut menetapkan kewajiban semua perusahaan dibidang
sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab sosial dan lingkungan. CSR
secara umum merupakan konstribusi menyelruh dari dunia usaha terhadap
pembangunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial dan
lingkungan dari kegiatannya. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi
masyarakat sekitar diberbagai tempat dan waktu muncul kepermukaan terhadap
perusahaan yang dianggap tidak memeprhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan
lingkungan hidupnya. Banyak peusahaan telah diprotes, dicabut izin
operasionalnya, bahkan dirusak oleh masyarakat sekitar lokasi perusahaan karena
melakukan kerusakan lingkungan, dimana Perusahaan hanya mengeduk dan
mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, tanpa
memperhatikan faktor lingkungan.
Dalam
perkembangannya, kegiatan CSR di Indonesia lebih banyak disorot dari sudut
pandang peranannya dalam upaya memasarkan citra perusahaan karena kegiatan CSR
dipandang mampu mengembangkan kualitas hidup masyarakat dan memunculkan citra
perusahaan yang lebih positif di mata masyarakat. Citra yang positif ini
memiliki manfaat lebih jauh, yakni manfaat ekonomis bagi perusahaan. Survei
yang dilakukan majalah SWA terhadap 85 responden menunjukkan bahwa alasan
konsumen memilih suatu brand seringkali bukan didasarkan atas kualitas dan
harga brand tersebut, tetapi justru berdasarkan brand image yang dihasilkan
dari keaktifan perusahaan dalam menghadapi isu-isu sosial (Palupi, 2006). Beberapa
studi di negara lain juga menunjukkan hal yang sama. Rehbein, Waddock, dan
Graves (2004) mengemukakan bahwa perusahaan yang mengaplikasikan CSR akan
memiliki brand image lebih positif, yakni sebagai perusahaan yang peduli
terhadap kebutuhan masyarakat. Citra positif ini akan diikuti dengan
peningkatan jumlah konsumsi terhadap produk perusahaan. Hal ini dibuktikan oleh
survei Booth-Harris Trust Monitor , yang menunjukkan mayoritas konsumen akan
meninggalkan suatu produk dengan citra buruk atau pemberitaan negatif. Hasil
survei Cone/Roper Executive Study juga menunjukkan hasil serupa, di mana lebih
dari 50% masyarakat akan beralih konsumsi ke produk yang memiliki citra lebih
positif dalam mendukung nilai-nilai positif di dalam masyarakat (Hidayati, 2006).
Studi lain yang dilakukan oleh Jenkins dan Baker (2007) mengungkap bahwa
investasi pada komunitas lokal di lingkungan pabrik Pfizer di Sandwich,
Inggris, secara signifikan menambah
reputasi eksternal perusahaan.
Awalnya kewajiban tanggung jawab
sosial perusahaan diberlakukan untuk seluruh perseroan tanpa terkecuali, namun
dalam proses pengesahan Rancangan Undang Undang No 40 Tahun 2007, timbul berbagai
protes dari pihak pengusaha agar kiranya tanggung jawab sosial perusahaan tidak
diberlakukan secara menyeluruh. Dari perspektif hukum tanggung jawab sosial perusahaan
sebenarnya tidak hanya merupakan suatu langkah untuk meminimalisir dampak suatu
industri terhadap masyarakat sekitar maupun lingkungan, namun merupakan suatu
bentuk kepedulian perusahaan terhadap seluruh pemegang kepentingan (stakeholders).
Konsep tanggung jawab social perusahaan sendiri adalah berakar dari tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance), di mana hal ini
dimulai dari penerapan aspek kepatuhan atas norma-norma hukum (norm),
kemudian meningkat menjadi aturan pelaksanaan (code of conduct) yang
lebih menekankan etika maupun perilaku dalam kegiatan usaha, dan berkembang
menjadi suatu bentuk kepedulian dari pelaku usaha dalam rangka membina hubungan
yang baik dengan para pemegang kepentingan (Reksodiputro, 2006).
Indonesia memiliki keterbatasan
modal dalam negeri dan minim akan penguasaan teknologi dan keterbatasan akses
pasar, sehingga penanaman modal asing sangat diperlukan. Penanaman modal asing dapat memperluas potensi
negara tuan rumah untuk memproduksi barang setempat guna menggantikan barang
impor dan meningkatkan pendapatan pajak, selain itu penanaman modal sebagai
sarana pemulihan ekonomi dapat menjadi suatu hubungan ekonomi internasional,
penanaman modal menjadi suatu tuntutan guna memenuhi kebutuhan suatu Negara,
perusahaan dan masyarakat. Hubungan tersebut terjadi karena masing-masing pihak
saling membutuhkan satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan atau kepentingannya.
Negara penerima modal (host country) membutuhkan sejumlah dana,
teknologi, dan keahlian bagi kepentingan pembangunan dalam bentuk penanaman
modal. Di pihak lain, investor sebagai penanam modal memerlukan bahan baku,
tenaga kerja, sarana dan prasarana, pasar, jaminan keamanan, dan kepastian hukum
untuk dapat lebih mengembangkan usaha dan memperbesar keuntungan yang dapat
diperoleh.
Dari pola perusahaan dalam
melaksanakan CSR kepada komunitas. Pola sekedar memberikan donasi sosial atau
membentuk kegiatan ekonomi bagi lingkungan di sekitar perusahaan tidaklah
cukup. Maka sewajarnya perusahaan meninggalkan program dan kebijakan CSR yang
sekedar memberikan layanan sosial yang paternalistis. Layanan paternalistis,
walaupun diakui terkadang berguna dalam jangka pendek, pada akhirnya cenderung
menimbulkan sikap ketergantungan. Perlu dilakukan pembangunan kapasitas bagi
komunitas sehingga diharapkan masyarakat dapat mencari, menciptakan dan
memanfaatkan peluang yang ada saat ini dan masa depan, karena pembangunan suatu
daerah, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga menjadi
tanggung jawab bersama, dan CSR terkait dengan peran strategis dari korporasi
dalam menunjang pembangunan yang berbasis pada keberlanjutan ekonomi dan
keberlanjutan lingkungan. Berdasarkan hal tersebut, maka perusahaan memiliki
tanggung jawab sosial terhadap keberadaan masyarakat di lingkungan sekitar
perusahaan. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di lingkungan perusahaan akan
sangat berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan
perusahaan dan eksistensi perusahaan, sebab masyarakat merupakan penyedia
tenaga kerja sekaligus sebagai pasar dari hasil produksi perusahaan.
Masyarakat yang sejahtera dan
memiliki kesetaraan sosial dan ekonomi akan mampu menyediakan tenaga kerja yang
berkualitas dalam jumlah yang mencukupi. Pada saat yang sama, kesejahteraan
sosial ekonomi masyarakat tersebut akan meningkatkan daya beli masyarakat
terhadap produk-produk yang dipasarkan perusahaan. Sekarang
ini banyak perusahaan besar nasional maupun multinasional di Indonesia tidak
hanya semata-mata meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dalam kegiatan bisnis
yang mereka lakukan. Manajemen perusahaan menyadari perlunya memberikan
kontribusi sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada publik yang
memerlukannya.Bentuk tanggung jawab sosial perusahaan ini, kini namanya sudah
sangat familiar dan populer, yaitu Corporate Social Responsibility (CSR),
dimana perusahaan selain membayar pajak dari hasil keuntungannya, juga memberi
zakat dengan cara melakukan kegiatan CSR terhadap target publik. Jika dipandang
dari segi moral hakikat manusia maupun hakikat kegiatan bisnis itu sendiri
diyakini bahwa tidak benar kalau para manajer perusahaan hanya memiliki
tanggung jawab dan kewajiban moral kepada pemegang saham. Para manajer
perusahaan sebagai manusia dan sebagai manajer sekaligus mempunyai tanggung
jawab dan kewajiban moral kepada banyak orang dan pihak lain yang berkaitan
dengan kegiatan dan operasi bisnis perusahaan yang dipimpinnya. Para manajer
perusahaan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban moral untuk memperlihatkan
hak dan kepentingan karyawan, konsumen, pemasok, penyalur, masyarakat setempat,
dan seterusnya. Singkatnya tanggungjawab dan kewajibanmoral para manajer
perusahaan tidak hanya tertuju pada shareholders (pemegang saham) tetapi
juga pada stakeholders (pemangku kepentingan) pada umumnya.Berdasarkan
uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk membahas tentang “TANGGUNG JAWAB
SOSIAL PERUSAHAAN DALAM DUNIA BISNIS”.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam hal ini berdasarkan latar belakang yang
diuraikan di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah
Perkembangan Konsep CSR ?
2.
Bagaimanakah
peranan perusahaan terhadap CSR ?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. untuk
mengetahui perkembangan konsep CSR
2. untuk
mengetahui peranan perusahaan terhadap CSR
BAB II
TELAAH LITERATUR
2.1 Pengertian CSR
Corporate Social Responsibility
(CSR) merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha
untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari
komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf
hidup pekerja beserta keluarganya (Wibisono, 2007, h.7). Terdapat beberapa
definisi lain mengenai CSR sebagaimana dipaparkan oleh Christine A
Hemingway& Patrick W Maclagan dalam Journal of Business Ethics (2004,
h. 33-44).
a)
Corporate Social Responsibility
requires companies to acknowledge that they should be publicy accountable not
only for their financial performance but also for their social and
environmental record. More widely, CSR encompasses the extent to which
companies should promote human rights, democracy, community improvement and
sustainable development objectives throught the world. (The Confederation of
British Industry)
b)
Identifies
four components that need to be present in order for a business to claim it is
socially responsible; economic, legal, ethical, philatrophic responsibilities (Caroll)
c)
Corporate social responsibility
refers to managements inligation to set policies, make decisions and follow
courses of action beyond the requirements of the law that desirable in terms of
the values and objectives of society (Moseley)
d)
Corporate social responsibility
may be viewed as a process in which managers take responsibility for
identifying and accomodating the interest of those affected by the
organizations actions (Maclagan)
e)
Socially responsible actions by
a corporation are actions that; when judged by society in the future, are seen
to have been of maximum help in providing necesssary amounts of desired goods
and services at minimum financial and social cost, distributed as equability as
possible (Farmer)
Dari sekian banyak definisi
CSR, salah satu yang menggambarkan CSR di Indonesia adalah definisi Suharto
(2006) yang menyatakan bahwa CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak
hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula
untuk membangun sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan
berkelanjutan. Dari definisi tersebut, dapat kita lihat bahwa salah satu aspek
yang dalam pelaksanaan CSR adalah komitmen berkelanjutan dalam mensejahterakan
komunitas lokal masyarakat sekitar.
2.2 Manfaat CSR
2.2.1 Manfaat CSR bagi Masyarakat
Berikut ini adalah manfaat CSR bagi
masyarakat:
1.
Meningkatknya
kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan.
2.
Adanya
beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
3.
Meningkatnya
pemeliharaan fasilitas umum.
4.
Adanya
pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk
masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada.
2.2.2 Manfaat CSR bagi Perusahaan
Berikut
ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan:
1.
Meningkatkan
citra perusahaan.
2.
Mengembangkan
kerja sama dengan perusahaan lain.
3.
Memperkuat
brand merk perusahaan dimata masyarakat.
4.
Membedakan
perusahan tersebut dengan para pesaingnya.
5.
Memberikan
inovasi bagi perusahaan
2.3
Tujuan Corporate Social Responsibility (CSR)
Tujuan
adanya tanggung jawab sosial perusahaan:
1.
Meningkatkan
Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih
mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik
bagi masyarakat.
2.
Memperkuat
“Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada
konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan
kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat
meningkatkan posisi brand perusahaan
3.
Mengembangkan
Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya
tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku
kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka
perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan
tersebut.
4.
Membedakan
Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan,
perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga
dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5.
Menghasilkan
Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan
utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan
berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat
meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
6.
Membuka
Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran
akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian
juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan
dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
7.
Meningkatkan
Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR
yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin,
masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun
konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham
perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.
2.4
Bidang-bidang Corporate Social Responsibility (CSR)
Para
pelaku bisnis atau dunia bisnis dapat menerapkan tanggung jawab sosial terhadap
pihak-pihak yang berkepentingan atau stakeholder organisasi, lingkungan
alam, dan kesejahteraan sosial. Memang harus diakui bahwa beberapa organisasi
usaha mengetahui tanggung jawab mereka di ketiga bidang tersebut dan berusaha
dengan serius untuk mencapainya, sedangkan yang lain menekankan hanya pada satu
atau dua bidang. Di samping itu, tidak sedikit yang sama sekali tidak tahu dan
tak mau menanggapi tanggung jawab sosial tersebut.
·
Stakeholder
Organisasi
Stakeholder organisasi adalah orang dan institusi yang
dipengaruhi langsung oleh praktik organisasi tertentu dan memiliki kepentingan
terhadap kinerja organisasi itu. Sebagian besar pelaku bisnis yang berjuang
untuk bertanggung jawab terhadap stakeholder berkonsentrasi dan berfokus
pada tiap komponen, yakni pelanggan, pegawai, dan investor. Barulah kemudian
memilih stakeholder lain yang terkait atau penting bagi organisasi dan
berusaha untuk mengenali kebutuhan dan asa mereka. Organisasi atau perusahaan
yang bertanggung jawab sosial terhadap pelanggan, berusaha (1) memperlakukan
mereka secara adil, jujur, dan bermartabat; (2) menawarkan produk yang bemutu
dengan jaminan harga yang sesuai, aman terhadap kesehatan, dan keamanan mereka;
(3) menghormati integritas dan kebudayaan mereka. Toyota, Dell Computer,
Daimler, Chysler, dan Volkswagen adalah deretan perusahaan yang telah membangun
reputasi luar biasa di bidang ini. Organisasi/perusahaan yang bertanggung jawab
secara sosial terhadap pegawai yang merupakan aset yang amat berharga ini
diwujudkan, antara lain dengan memperlakukan mereka secara adil (tidak
diskriminatif), terbuka, bermartabat, tulus, menjadikan mereka sebagai bagian
dari tim serta menghargai kebebasan dan kebutuhan dasar mereka, melindungi dari
kecelakaan, gangguan kesehatan di tempat kerja. Di samping itu, juga mendorong
dan membantu para pegawai untuk mengembangkan skill dan pengetahuan yang
relevan dan dapat dipakai di tempat lain. Peka terhadap problem penggangguran
yang serius dan bekerja sama dengan pemerintah, kelompok pekerja, lembaga lain
dalam mengatasi masalah kehilangan pekerjaan ini. Dalam skala internasional
pelaku bisnis seperti 3 M, Hoescht AG, Honda mempunyai reputasi yang tidak
meragukan dalam soal ini. Bahkan, mereka telah melangkah lebih jauh lewat
manuver elegan, yaitu menemukan, mengangkat, melatih, dan mempromosikan
golongan minoritas. Untuk mengawal sikap tanggung jawab terhadap investor
dilakukan melalui penerapan prosedur akuntansi yang benar, memberikan informasi
yang cukup bagi pemegang saham tentang kondisi keuangan perusahaan, mengelola
organisasi untuk mempratiksi hak pemegang saham dan investasi. Selain itu,
menghindarkan diri dari aktivitas-aktivitas yang sensitif, seperti insider
trading, manipulasi harga saham, atau dengan sengaja menahan data keuangan.
·
Lingkungan
Alam
Bidang kedua yang tak kalah penting dalam tanggung
jawab sosial adalah berkaitan dengan lingkungan alam. Beroperasinya suatu
perusahaan apalagi yang sudah menggurita di berbagai sektor pasti akan memberi
dampak terhadap lingkungan alam, terutama dampak negatifnya. Tanggung jawab
sosial perusahaan terhadap lingkungan alam ini diwujudkan dalam bentuk kepedulian
terhadap masa depan bumi. Kepedulian ini bukantah cerminan kepentingan green
consumerism semata-mata yang membela keamanan dan kenyamanan konsumen masa
kini, tetapi untuk kepentingan generasi mendatang sebagai stakeholder atau
moral patien. Sehubungan dengan itu, ketika beroperasi perusahaan harus
sedapat mungkin menghindarkan diri dari kegiatan mencemari lingkungan (pollution)
atau pengurasan sumber daya alam. Perusahaan secara terus menerus mengembangkan
metode alternatif, baik dalam menangani kotoran, limbah berbahaya, maupun
sampah biasa Anglo American adalah salah satu contoh perusahaan yang memberi
atensi bagaimana suatu organisasi bisnis wajib mengelola dampak organisasi pada
lingkungan alam. Raksasa perusahaan pertambangan Afrika Selatan ini saat membentuk
usaha patungan dengan pemerintah Zambia untuk mengembangkan cadangan tembaga
telah memakai konsep mengembalikan tanah yang telah dieksploitasi ke keadaan
aslinya.
·
Kesejahteraan
Sosial Umum
Semua organisasi pada hakikatnya merupakan sistem
terbuka yang bergantung pada lingkungannya. Karena ketergantungan itu, maka
setiap organisasi perlu memperhatikan pandangan dan harapan masyarakat. Semua
organisasi harus tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. lni berlaku pula untuk
perusahaan. Tanggung jawab sosial telah menjadi isu yang penting karena
masyarakat semakin besar asanya terhadap organisasi/perusahaan. Beberapa orang
percaya bahwa untuk memperlakukan stakeholder dan lingkungan dengan
penuh tanggung jawab, organisasi bisnis juga harus mendorong kesejahteraan umum
masyarakat. Kemiskinan global dan pengakuan terhadap HAM adalah kegiatan yang
sekarang sering diusung oleh perusahaan, terutama yang besar-besar terkait
dengan tanggung jawab social terhadap kesejahteraan sosial umum.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Perkembangan Konsep Corporate Social
Responsibility (CSR)
Sampai kini tidak ada definisi tunggal
tentang CSR Berikut ini beberapa definisi CSR yang cukup berpengaruh dan sering
dirujuk di antaranya definisi yang disampaikan oleh World Council for
Sustainable Development, versi Bank Dunia, dan oleh Uni Eropa. World
Council for Sustainable Development menyebut CSR sebagai "continuing
commitment by business to behave ethically and contribute to economic
development while improving the quality of life of the work porce and
their families as wells of the local community and society at large".
Menurut Bank Dunia "CSR is the commitment of business to contribute
to sustainable economic development working with employees and their representatives,
the local community and society at large to improve quality of life in
ways that are both good for business and good for development “. Sementara
versi Uni Eropa mengatakan "CSR is a concept where by companies
integrate social and environmental concerns in their business
operations and in their interaction with
their stakeholders on a voluntary basis". Ricky
W. Griffin dan Michael W. Pustay (2005) dalam bukunya International Business
menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah kumpulan
kewajiban organisasi untuk melindungi dan memajukan masyarakat di mana
organisasi berada. Bambang Wahyutomo (2003) mengatakan bahwa tanggung
jawab sosial pelaku usaha adalah komitmen dan kemampuan dunia usaha
untuk melaksanakan hak dan kewajiban sosial terhadap lingkungan
sosialnya sebagai kerangka menciptakan masyarakat peduli (Caring Society)
dan kemitraan.
Dari beberapa definisi di atas bila ditilik
lebih jauh sebenarnya terkandung inti yang hampit sama, yakni selalu mengacu
pada kenyataan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian penting
dari strategi bisnis yang berkaitan erat dengan keberlangsungan usaha dalam
jangka panjang. Di samping itu, apa yang dilakukan dalam implementasi dari
tanggung jawab sosial tersebut tidak berdasarkan pada tekanan dari masyarakat,
pemerintah,
atau pihak lain, tetapi berasal dari
kehendak, komitmen, dan etika moral dunia bisnis sendiri yang tidak dipaksakan.
Bertolak dari pemahaman ini Corporate Social Responsibility kemudian
disebut juga sebagai Affirmative Corporate Social Responsibility.
Di tengah pengertian yang beranekaragam tersebut, sejauh yang dapat diikuti
konselor, konsep CSR yang banyak dijadikan rujukan oleh berbagai pihak menurut
pemikiran Elkington, yakni tentang tnipel bottom line. Menurutnya, CSR adalah
segitiga kehidupan stakeholder yang harus diberi atensi oleh korporasi
di tengah upayanya mengejar keuntungan atau profit yaitu
ekonomi, lingkungan, dan sosial. Hubungan itu
diilustrasikan dalam bentuk segitiga. Pendapat tentang CSR yang lebih komprehensif
menurut Teguh S. Pambudi adalah dilontarkan oleh Prince of Wales International
Business Forum lewat lima pilar. Pertama, building human capital, menyangkut
kemampuan perusahaan untuk memiliki dukungan sumber daya manusia yang andal (internal).
Di sini perusahaan dituntut melakukan pemberdayaan, biasanya melalui community
development Kedua, strengthening economies: memberdayakan ekonomi
komunitas. Ketiga, assessing social. Maksudnya perusahaan menjaga
keharmonisan dengan masyarakat sekitar agar tak menimbulkan konflik. Keempat, encouraging
good governance. Artinya perusahaan dikelola dalam tata pamong/birokrasi
yang baik. Kelima, protecting the environment, yaitu perusahaan
harus mengawal kelestarian lingkungan. Bertolak dari pemahaman di atas,
ternyata CSR itu tidak saja bergerak di
wilayah eksternal perusahaan, tetapi juga di
ruang internal. Bahkan, Gurvy Kavei, pakar manajemen Universitas Manchester,
menyatakan bahwa CSR sejatinya dipraktikkan di tiga area: (1) di tempat kerja,
seperti aspek keselamatan dan kesehatan kerja, pengembangan skill karyawan, dan
kepemilikan saham; (2) di komunitas, antara lain dengan memberi beasiswa dan pemberdayaan
ekonomi; (3) lingkungan, misalnya pelestarian lingkungan dan
proses produksi yang ramah lingkungan.
3.2 Peranan Perusahaan terhadap Tanggung Jawab
Sosial
Sejauh
yang dapat diketahui ada tiga cara perusahaan memandang CSR, yaitu sebagai
berikut: Pertama, sebagai strategi perusahaan yang pada akhirnya mendatangkan
keuntungan. Kedua, sebagai compliance (kewajiban) karena intinya ada
hukum yang memaksa untuk menerapkannya. Ketiga, yang melakukan sebagai beyond
compliance sebab perusahaan sebagai bagian dari suatu komoditas, yang
kesadarannya bukan karena untuk kepentingan komestik atau PR, melainkan secara
sadar karena dianggap sebagai sesuatu yang penting. Bila diamati dengan cermat,
sebagaimana yang diungkap oleh D. Grayson dan A. Hodges dalam bukunya Everybody's
Bussiness tekanan untuk melaksanakan CSR kini kian menguat. Menurut mereka,
setidaknya ada 2.000 lebih perusahaan di dunia yang senantiasa melaporkan
secara rutin dampak aktivitas perusahaan mereka terhadap kehidupan sosial dan
lingkungan. Sosial Lingkungan Ekonomi Bahkan, karena pentingnya, tak sedikit
dari perusahaan yang masuk Fortun 500 yang mendesain departemen sendiri
di bawah seorang manajer yang didedikasikan secara khusus untuk mengelola CSR
secara terorganisasi. Pada sudut yang lain CSR ada kecenderungan untuk
dijadikan sebagai salah satu syarat dalam berbisnis. Dalam jagat pasar modal
dunia CSR kian seksi. New York Stock Exchange, misalnya, sekarang telah
memilih Dow Jones Sustainability untuk aneka saham perusahaan
yang dikategorikan mempunyai nilai CSR yang baik dan ini telah dipraktikkan
sejak tahun 1999.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Dalam penulisan ini dapat
disimpulkan bahwa CSR
merupakan tanggung jawab sosial dari perusahaan pada dasarnya memiliki konsep
dengan visi yang sama yang untuk pembangunan yang berkelanjutan. Konsep yang
dikembangkan disesuiakan dengan dimensi-dimensi yang ingin diterapakan oleh
perusahaan. berbicara tentang visi keberlanjutan dari CSR, hal ini berkaitan
dengan proses-proses yang menjadi tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan.Tanggung jawab social perusahaan
dalam dunia bisnis dipengaruhi oleh berbagai kekuatan, yaitu norma sosial dan
budaya, hukum serta regulasi, praktik dan budaya organisasi. Jadi, boleh
dikatakan dia terbentuk karena dorongan kemanfaatan, moralitas, dan keadilan. Etika
dalam berbisnis adalah mutlak dilakukan. Maju mundurnya bisnis yang dijalankan
adalah tergantung dari pelaku bisnis itu sendiri. Apa yang dia perbuat dengan
konsekuensi apa yang akan dia peroleh sudah sangat jelas.
DAFTAR PUSTAKA
Suparman
2013, “CSR : Bentuk Tanggung Jawab Sosial Dan Kepedulian Perusahaan Dengan
Masyarakat” Jurnal Interaksi Vol.II No.2
Hamdani
Anwar & I Gusti Putu Diva Awatara 2016, “Pengaruh Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan Terhadap Komitmen Organisasi Dan Kinerja Karyawan” JAM Vol.14 No.2
Sarwono
2010, “Bisnis Dan Tanggung Jawab Sosial” Jurnal Inovasi Pertanian Vol.9 No.1
Triastity
Rahayu 2010, “Bisnis Dan Tanggung Jawab Sosial” Jurnal Ekonomi Dan
Kewirausahaan Vol.10 No.1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar